Bersiap! Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden


Foto/iStock

Jakarta, BeriTanya
-- Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui Pilkada, melainkan akan ditunjuk langsung oleh Presiden, berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Draf RUU ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR, merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilakukan Badan Legislasi DPR awal pekan ini.

Pasal 10 dari RUU tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD. Masa jabatan mereka adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan setelah itu, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

M. Nurifan Anwar

Halo, Perkenalkan Saya M. Nurifan Anwar, mahasiswa semester 5 program studi Jurnalistik di Politeknik Negeri Jakarta, Depok. Dari pengalaman organisasi dan profesional saya, saya merasa memiliki sifat optimis dan kreatif yang membantu saya menjadi orang yang cepat belajar dan juga melatih keterampilan komunikasi saya. Minat saya terkait dengan menulis kreatif, komunikasi, produksi siaran, dan media sosial. Saya mahir dalam penggunaan Adobe Creative Suite dan Microsoft Office Suite.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama