Foto/iStock
Jakarta,
BeriTanya --
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui Pilkada,
melainkan akan ditunjuk langsung oleh Presiden, berdasarkan draf Rancangan
Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
Draf RUU ini merupakan hasil
kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR, merujuk pada dokumen versi rapat pleno
penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilakukan Badan Legislasi
DPR awal pekan ini.
Pasal 10 dari RUU tersebut
menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat,
dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat
DPRD. Masa jabatan mereka adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,
dan setelah itu, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akan
diatur oleh Peraturan Pemerintah.