Foto: Youtube/KPK |
Jakarta,
BeriTanya --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan bahwa Wakil
Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjadi
tersangka dalam kasus korupsi.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan
tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua asisten pribadinya, Yogi Arie
Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut
Hermawan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,
menyampaikan dalam konferensi pers di kantornya bahwa setelah mengumpulkan alat
bukti, KPK menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Pengumuman
tersangka ini dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Helmut Hermawan.
Eddy seharusnya diperiksa sebagai
tersangka pada hari tersebut, namun dia tidak datang dengan alasan sakit. KPK
akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Eddy.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa
Eddy, melalui dua asistennya, menerima suap dalam jumlah miliaran Rupiah dari
Helmut.
Uang tersebut diduga diberikan
untuk memudahkan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, dan juga karena Eddy berjanji memberikan
bantuan kepada Helmut terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.